Jumat, 16 Maret 2012

Tugas Perpajakan Internasional

Tugas  Perpajakan Internasional
EKA 320

Nama  : Randy Dwy Satya
NIM    : 2009-12-117

SOAL :
1)Sebutkan dan jelaskan beserta contoh azas pengenaan pajak yang Saudara ketahui !
2)a.Sebutkan dan jelaskan beserta contoh bentuk pajak berganda (double taxation) yang Saudara ketahui !
b.Upaya apa yang dapat dilakukan untuk mengurangi pajak berganda, jelaskan !
c.Jelaskan metode-metode penghilangan pajak berganda yang Saudara ketahui !
3)PT. Bulan Purnama dalam tahun 2009 dan tahun 2010 memperoleh dan menerima penghasilan neto dari luar negeri dan dalam negeri sebagai berikut :
a.Tahun 2009 memperoleh laba usaha dari negara Jerman Rp 2.000.000.000 dan dikenakan pajak yang berlaku di negara tersebut sebesar 40%;
b.Pada bulan Juni 2009, sesuai hasil rapat pemegang saham Japan. Co. Ltd., perusahaan yang 50% sahamnya di miliki oleh PT. Bulan Purnama, disepakati akan dibagikan dividen sebesar Rp 5.000.000.000 yang akan dibayarkan pada bulan Januari 2010. Dividen dikenakan pajak sebesar 10% sesuai tax treaty Indonesia – Jepang;
c.Tahun 2009 memperoleh laba usaha dari Negara Singapura sebesar Rp 2.500.000.000 dengan tarif pajak yang berlaku sebesar 20%;
d.Tahun 2009 di Negara Afganistan mengalami kerugian sebesar Rp 1.000.000.000;
e.Penghasilan Neto di dalam negeri tahun 2009 adalah sebesar Rp 4.000.000.000
Hitunglah Pajak Terutang dan kredit pajak luar negeri (PPh Pasal 24) yang diperkenankanuntuk tahun pajak 2009 !

Jawaban:
1.   Azas pengenaan pajak
Asas domisili atau disebut juga asas kependudukan (domicile/residence principle): berdasarkan asas ini negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan, apabila untuk kepentingan perpajakan, orang pribadi tersebut merupakan penduduk (resident) atau berdomisili di negara itu atau apabila badan yang bersangkutan berkedudukan di negara itu. Dalam kaitan ini, tidak dipersoalkan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak itu berasal. Itulah sebabnya bagi negara yang menganut asas ini, dalam sistem pengenaan pajak terhadap penduduk-nya akan menggabungkan asas domisili (kependudukan) dengan konsep pengenaan pajak atas penghasilan baik yang diperoleh di negara itu maupun penghasilan yang diperoleh di luar negeri (world-wide income concept).
Asas sumber: Negara yang menganut asas sumber akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan hanya apabila penghasilan yang akan dikenakan pajak itu diperoleh atau diterima oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan dari sumber-sumber yang berada di negara itu. Dalam asas ini, tidak menjadi persoalan mengenai siapa dan apa status dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan tersebut sebab yang menjadi landasan penge¬naan pajak adalah objek pajak yang timbul atau berasal dari negara itu. Contoh: Tenaga kerja asing bekerja di Indonesia maka dari penghasilan yang didapat di Indonesia akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.

Asas kebangsaan atau asas nasionalitas atau disebut juga asas kewarganegaraan (nationality/citizenship principle):
Dalam asas ini, yang menjadi landasan pengenaan pajak adalah status kewarganegaraan dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan. Berdasarkan asas ini, tidaklah menjadi persoalan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak berasal. Seperti halnya dalam asas domisili, sistem pengenaan pajak berdasarkan asas nasionalitas ini dilakukan dengan cara menggabungkan asas nasionalitas dengan konsep pengenaan pajak atas world wide income.

2.   Double Taxation:
A.     Bentuk-bentuk double taxation(pajak berganda):
·         Pajak berganda ekonomis, yaitu pengenaan pajak oleh dua jurisdiksi atau lebih atas penghasilan (economic income) yang sama.
o   Contoh:
o   Penghasilan seorang karyawan:
o   Dikenakan PPh pada saat penghasilan diperoleh,
o   Dikenakan PPN pada saat dikonsumsi
·         Pajak berganda juridis, yaitu pengenaan pajak oleh dua jurisdiksi atau lebih atas penghasilan yang secara juridis sama jenisnya. Menurut pandangan juridis, contoh pada butir 1.a dan 1.b tidak terjadi DT.
·         Pajak berganda domestik, yaitu pengenaan pajak oleh dua jurisdiksi atau lebih di dalam negara yang sama atas suatu penghasilan yang sama.
·         Pajak berganda internasional, yaitu pengenaan pajak oleh dua negara atau lebih atas suatu penghasilan yang sama.


B.     Upaya –upaya untuk menghilangkan pajak berganda:
·         Secara Unilateral melalui Undang-undang Pajak dan aturan domestik:
o   Menghilangkan pajak berganda dengan cara:
Mengecualikan seseorang/badan sebagai Subjek Pajak
                                Mengecualikan suatu penghasilan dari Objek Pajak       

1)       Menerapkan metode penghilangan pajak berganda (metode deduksi, metode pembebasan, atau metode kredit).
2)      Membetulkan ketetapan pajak yang menimbulkan pajak berganda
3)      Mengembalikan pajak yang seharusnya tidak terutang

·         Secara Bilateral/Multilateral melalui Tax Treaty:
o   Menghilangkan DT dengan cara:
1.      Menyelesaikan masalah “dual residence” dengan menyediakan Tie Breaker Rule,
2.      Membagi hak pemajakan atas penghasilan:
§  Hak pemajakan eksklusif di negara domisili/sumber,
§  Membatasi hak pemajakan negara sumber.
3.      Dalamkasus transfer pricing, mewajibkan dilakukannya corresponding adjustment,
4.      Menentukan metode penghilangan pajak berganda,
5.      WP dapat meminta kantor pajaknya untuk melakukan MAP (Mutual Agreement Procedures) bila P3B tidak diterapkan sebagaimana mestinya.


·         Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedures/MAP):
§  Apabila Wajib Pajak dikenakan atau akan dikenakan pajak yang tidak sesuai dengan P3B dapat meminta Kantor Pajak-nya untuk melakukan MAP dengan Kantor Pajak dari negara mitra P3B.
§  Para Pejabat yang Berwenang berkonsultasi untuk menyelesaikan masalah WP dan berusaha menghilangkan DT.

Kelemahan:
-          Waktu penyelesaian cukup lama (2-3 tahun),
-          Belum tentu menghasilkan kesepakatan seperti yang diinginkan oleh Wajib Pajakè Kedaulatan pemajakan lebih dominan dan pajak berganda masih terjadi.
-          Arbitrase internasional adalah sisa kesempatan bagi WP untuk menghilangkan beban pajak berganda.


C.     Metode penghilangan pajak berganda:
§  Deduction Method: penghilangan pajak berganda dengan mengurangkan pajak yang dikenakan di luar negeri dari penghasilan yang diperoleh dari luar negeri pada saat menghitung pajak terutang di dalam negeri.
§  Exemption Method: penghilangan pajak berganda dengan tidak memperhitungkan penghasilan dari luar negeri saat menghitung pajak terutang di dalam negeri
§  Credit Method: penghilangan pajak berganda dengan memperhitungkan pajak yang dikenakan di luar negeri dengan pajak terutang di dalam negeri.

3.    
Jawaban :
Diketahui
Perhitungan Kredit Pajak Luar Negeri adalah sbb:
  1. Penghasilan Luar Negeri :
    1. Penghasilan ( Laba ) Di Negara Jerman          = Rp 2.000.000.000
    2. Penghasilan ( Laba ) Di Negara Singapura     = Rp 2.500.000.000
    3. Rugi Di Negara Afganistan                            = Rp………………
Jumlah Penghasilan Luar Negeri                                 = Rp 4.500.000.000
  1. Penghasilan Dalam Negeri                                          = Rp 4.000.000.000
  2. Jumlah Penghasilan Neto                                            = Rp 8.500.000.000
  3. PPh Terutang Tarif Pasal 27 (28%)                             = Rp 2.380.000.000

Kredit Pajak PPh 24
Di Negara Jerman       = Rp 2.000.000.000  x Rp 2.380.000.000
                                       Rp 8.500.000.000
                                    = Rp 559.999.999,983 Dibulatkan Rp 560.000.000
Kalau Kredit Di Luar Negri ( Jerman) = Rp 2.000.000.000 x 40 %
                                                             = Rp 800.000.000
Pajak Yang terutang di Negara Jerman adalah Rp 560.000.000 dan Maksimum kredit Pajak Luar Negeri yang dapat dikreditkan = Rp 560.000.000

Di Negara Singapura   = Rp 2.500.000.000 x Rp 2.380.000.000
                                       Rp 8.500.000.000
                                    = Rp 699.999.999,979 Dibulatkan Rp 700.000.000
Kalau Kredit Di Luar Negri ( Singapura) = Rp 2.500.000.000 x 20 %
                                                             = Rp 500.000.000
Pajak Yang terutang di Negara Jerman adalah Rp 700.000.000 dan Maksimum kredit Pajak Luar Negeri yang dapat dikreditkan = Rp 500.000.000
Jadi Kredit Pajak Luar Negeri Yang Diperkenankan
= Rp 560.000.000 + Rp 500.000.000
= Rp 1.060.000.000

PPh 29
= Rp 2.380.000.000 – Rp 1.060.000.000
= Rp 1.320.000.000

1 komentar: